Ada 1.078 Narapida Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 12 Orang Langsung Bebas
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus hari raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha. Tercatat seluruh narapidana yang beragama Buddha yakni sebanyak 2.069 orang. Para 1.078 narapidana itu menerima Remisi Khusus (RK) dengan besaran yang berbeda-beda. Sebanyak 1.066 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan hukuman sebagian, rinciannya yakni: 145 orang menerima remisi 15 hari 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari 128 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan itu di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti p