Seorang Pria Berhasil di Tangkap Polisi Atas Tindakan Menjual Ratusan Botol Miras di Jayapura
Papua - Polisi mengamankan seseorang atas nama inisial H (30) pada Selasa (28/9) sekitar pukul 19.00 WIT karena diduga telah menjual ratusan Minuman Keras (Miras). Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pria itu diamankan polisi di Kompleks Origin Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura. "Personel Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang melakukan penimbunan atau penjualan Minuman Keras ( Miras ) Kompleks Beginning Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura," kata Kamal dalam keterangannya, Rabu (29/9). Mendapati informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan pada rumah itu. "Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti minuman keras berbagai merek diantaranya 2 karton yang berisi 24 botol miras jenis Whisky Robinson, 66 karton yang berisi 792 botol miras jenis Anggur Merah dan 16