Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Tim SAR Hentikan Pencarian DPO Terkait Kasus Narkoba yang Diguda Hanyut di Sungai di Tarailu

Sulsel -  Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian terhadap UN (41 ), warga Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang diduga hanyut terbawa arus Sungai Tarailu. UN sebelumnya nekat melompat dari Jembatan Tarailu saat personel Ditnarkoba Polda Sulawesi Barat melakukan penyergapan pada Jumat (12/11/2021). Rekan UN, RM, berhasil diselamatkan oleh warga dan kini ditahan di Mapolda Sulbar atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Kepala Basarnas Mamuju, Muh. Arif Anwar, mengatakan hingga pencarian hari ketujuh Tim SAR gabungan belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban. "Pencarian dibagi dalam dua SRU, area pencarian SRU 1 dilaksanakan dengan penyisiran menggunakan rubber watercraft sejauh 11 kilometer ke arah barat dari lokasi kejadian dengan radial 268 derajat. Sedangkan SRU 2 melakukan penyisiran di pesisir sungai dengan berjalan kaki menggunakan peralatan safety," jelas Arif. Menurut dia, proses pemberhentian pencarian tersebut sudah se

Seorang Suami Membacok Istrinya Karena Kesal Sering Utang di Bandung

Bandung -  Polisi menangkap pria berinisial ET (25) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia diduga membacok istrinya, NI (21) karena alasan kesal dan cemburu. Tersangka yang berasal dari Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menikamkan golok ke bagian punggung dan tangan NI. Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan meski sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Peristiwa ini terjadi September lalu. Tersangka ini merupakan suami korban. Motif KDRT sendiri masalah rumah tangga yang sehari-hari korban sering meminjam uang ke tetangga tanpa sepengetahuan pelaku," ujar Wakapolresta Bandung, AKBP Dui Indra Lesmana, Senin (15/11). "Tersangka melakukan pembacokan di bagian punggung, tangan hingga korban terluka parah. Sekarang korban menjalani rawat jalan," kata Drunk driving. Pelaku diamankan di Sukabumi Oktober lalu. Selain itu, tersangka cemburu karena istrinya kerap berkomunikasi dengan pria la

Seorang Pria di Aceh Tega Memperkosa Adik Ipar Saat Istrinya Sedang Melahirkan

Banda Aceh -  Personel Device Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria male (40) atas dugaan pemerkosaan adik ipar yang masih di bawah umur, dilakukan saat istrinya sedang melahirkan. "Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (5/11). AKP Ryan mengatakan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut pada saat istri pelaku baru saja melahirkan. Ketika itu korban masih berusia 10 tahun (2019 ). Ryan menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Namun, menjelang dini hari korban mencium scent rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban. "Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuat

Aksi Pengeroyokan 4 Sekuriti RS di Jakpus Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Johor Baru

Jakarta -  Polisi menetapkan empat orang sekuriti Rumah Sakit AR, Salemba, Jakarta Pusat atas kasus penganiayaan. Penganiayaan ini berujung tewasnya warga Johar Baru, berinisial IK (40 ). Salah satu tersangka adalah Komandan Regu (Danru) sekuriti. "Sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Iya (salah satunya Danru Sekuriti)," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana dalam keterangannya, Selasa (2/11). Wisnu menerangkan, keempatnya tersangka terbukti menganiaya IK hingga meregang nyawa. "Iya ( korban dianiaya ) dengan tangan," ujar dia. Wisnu tak bersedia berkomentar lebih jauh soal dugaan pihak RS sempat berbohong soal fakta kematian korban. Pernyataan itu sempat dilontarkan oleh kerabat korban, Achmad Syarifudin. Korban disebut mengalami kecelakaan lalu lintas, bukan karena penganiayaan. "Laporan di kami karena aniaya," ujar dia. Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 aya