Ada 1.078 Narapida Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 12 Orang Langsung Bebas

Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus hari raya Waisak kepada 1.078 narapidana beragama Buddha. Tercatat seluruh narapidana yang beragama Buddha yakni sebanyak 2.069 orang.

Para 1.078 narapidana itu menerima Remisi Khusus (RK) dengan besaran yang berbeda-beda. Sebanyak 1.066 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan hukuman sebagian, rinciannya yakni:

145 orang menerima remisi 15 hari
587 narapidana mendapat remisi 1 bulan
206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari
128 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan

Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan itu di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Reynhard menyatakan pihaknya juga memenuhi hak-hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi. Bahkan layanan kunjungan online dan layanan kesehatan, tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).

Pemberian remisi khusus pada hari raya Waisak ini disebut mampu menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 633.165.000. Rinciannya ialah sebesar Rp 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.

Lebih lanjut, Reynhard menyebut dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menjadi penerima remisi terbanyak yakni sebanyak 221 orang. Sementara Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar incentive kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ucap Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.

Berdasarkan information smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekelompok Maling Terekam CCTV Berhasil Membobol Sebuah Warung dan Mengasak Rokok Sekarung dan Uang Sebesar Rp 20 Juta di Bekasi

Aparat Kepolisian Berhasil Menangkap Seorang Pembunuh Wanita yang Dikubur Dekat Kebun Warga

Aksi Penjambret Gasak Kalung Terekam CCTV di Tanggerang Selatan