Lima Tersangka Penyelundupan 343 Kilogram Sabu di Aceh di Vonis Hukuman Mati

Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 5 terdakwa kasus penyelundupan 343 kilogram narkoba jenis sabu, Selasa (18/1).

Kelima terdakwa yakni F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Container M Ali, dan ES container alm H Nyak Cut.

Majelis Hakim yang diketuai H. Zulkifli dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram," sebut H. Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Farid Rumdana, mengatakan sebelumnya kelima terdakwa dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, telah divonis hukuman dengan pidana penjara seumur hidup.

Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 1 Desember 2021 ke PT Banda Aceh.

"Upaya banding vonis mati yang kita ajukan dikabulkan oleh hakim," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekelompok Maling Terekam CCTV Berhasil Membobol Sebuah Warung dan Mengasak Rokok Sekarung dan Uang Sebesar Rp 20 Juta di Bekasi

Aparat Kepolisian Berhasil Menangkap Seorang Pembunuh Wanita yang Dikubur Dekat Kebun Warga

Aksi Penjambret Gasak Kalung Terekam CCTV di Tanggerang Selatan