Bandara Soekarno Hatta Mendeportasi Pedofil Asal Amerika Serikat yang Masuk Red Notice Interpol

JakartaKantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menolak kedatangan Ahmad Lee (57 ), warga negara (WN) Amerika Serikat, lantaran pernah tersandung kasus pedofilia. Pria yang masuk dalam red notice Interpol itu diamankan dan segera dideportasi.

Lee tiba di Bandara Soetta, Senin (26/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menumpang pesawat ANA Air.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Internasional Soekarno Hatta Romi Yudianto mengungkapkan, penegahan kedatangan WN Amerika Serikat itu karena dia pernah terlibat pidana pedofilia di negaranya.

"Kami mendapatkan informasi bila yang bersangkutan ini pernah terlibat kasus pedofil di Amerika Serikat. Kemudian muncul red notification atas dirinya, kami word play here menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romi di Bandara Seotta, Senin (26/4).

Romi memaparkan, Lee rencananya akan melakukan perjalanan ke Bali dan akan mengajukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk tinggal di sana.

WNA itu dibawa petugas Imigrasi ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta. Dia ditempatkan di fasilitas itu sambil menunggu jadwal deportasi ke negara asalnya pada Rabu (28/4) mendatang.

Sementara itu, Ahmad Lee mengakui pernah terlibat kasus pedofil di Negeri Paman Sam. "Itu tahun 2006, namun sudah putusan, saya sudah menjalani masa hukuman," ucap dia saat di-BAP petugas.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bila information dirinya masih masuk dalam red notice Interpol, sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia dan dideportasi. "Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekelompok Maling Terekam CCTV Berhasil Membobol Sebuah Warung dan Mengasak Rokok Sekarung dan Uang Sebesar Rp 20 Juta di Bekasi

Aparat Kepolisian Berhasil Menangkap Seorang Pembunuh Wanita yang Dikubur Dekat Kebun Warga

Aksi Penjambret Gasak Kalung Terekam CCTV di Tanggerang Selatan